UMP TAHUN 2023 di tetapkan

3 minutes reading
Saturday, 19 Nov 2022 16:49 0 303 setiawan

UMP TAHUN 2023 di tetapkan – Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) mengatakan pemerintah akan merubah formula perhitungan UMP 2023 yang selama ini di atur oleh PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional pun mengatakan hal yang serupa. Bahwa UMP 2023 tidak mengacu kepada Petraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja membenarkan bahwa untuk perhitungan kenaiakn UMP Tahun 2023 akan menerbitkan peraturan baru.

“iya dari hasil rapat kemarin PP No 36 Tahun 2021 tidak di pakai lagi jadi penetapan upah minimum. Akan tetapi hanya di pakai untuk menetapkan UMP Tahun 2023 saja, dan akan di buatkan kepmen-nya (Keputusan Mentri).” ujar sunardi Dewan Pengupahan Nasonal unsur Buruh.

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk menetapkan upah minimum. Melalui kementrian ketenagakerjaan (kemenaker) pemerintah mengeluarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.

Dari Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum maka kenaikan upah tahun 2023 maksimal 10%. Di dalam Pemenaker tersebut pada pasal 6 di jelaskan rumus formulasi perhitungan upah minimum  mempertimbangkan Variable Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa. Formula perhitungannya sebagai berikut :

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

UM(t+1) ialah upah minimum yang akan di tetapkan. UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan dari infasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

Cara menghitung penyesuaian nilai UM dengan cara menghitung Inflasi + PE x alfa. Inflasi yang dimaksud adalah inflasi propinsi per september tahun sebelumnya dengan september tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM

Menghitung Penyesuaian Nilai UM menjadi sangat penting untuk menghitung upah minimum. Dari pasal 7 ayat 1 dalam permenaker N0 18 tahun 2022 menjelaskan, penetapan dari Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%. Dan ditegaskan kembali pada pasal 7 ayat 2.

Dalam hal hasil penghitungan Penyesuaian Nilai Upah Minimum sebagai mana di maksud ayat 1 melebihi 10%. Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Bunyi dari Pasal 7 ayat 2 permenaker no 18 tahun 2022.

Untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM pun di jabarkan dalam permenaker no 18 tahun 2022 yang di jelaskan oleh pasal 6 ayat 4. Rumus perhitungannya

Penyesuaian Nilai UM = I nflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa).

Inflasi di hitung dari periode september tahun sebelumnya sampai september tahun berjalan (dalam persen). PE adalah pertumbuhan ekonomi. sengakan alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertum buhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai alfa tidak semerta-merta harus mempertimbangkan produktifitas tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi yang belum bekerja.  Bila dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi negatif maka penyesuaian nilai UM hanya inflasi saja. Kenaikan upah minimum akan sama dengan perhitungan nilai UM.

Contoh Perhitungan UMP tahun 2023

Untuk tahun ini UMP Jawa Barat atau UM(t) adalah Rp 1.841.487. Anggap saja Penyesuaian Nilai UM Jawa Barat 10%, maka UMP 2023 Jawa Barat dapat dihitung sebagai berikut :

Rumus UM(t+1) = Um(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t))

UM(t+1) = Rp 1.841.487 + (10% x Rp 1.841.487)

UM(t+1) = Rp 1.841.487 + ( Rp 184.148,7)

UM(t+1) = Rp 2.025.635,7

Jadi dalam contoh perhitungan UMP TAHUN 2023 di tetapkan Jawa Barat dengan asumsi kenaikkan Penyesuaian Nilai UM 10% ialah Rp 2.025.635,7. Besaran kenaiakn UMP sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.

Karena dalam pasal 7 ayat 1 permenaker 18 tahun 2022 di jelaskan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh melebihi 10% maka, sudah di pastikan kenaikan UMP paling besar adalah 10%.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA