UMP 2023 pakai PP36

2 minutes reading
Tuesday, 15 Nov 2022 13:53 0 288 setiawan

UMP 2023 pakai PP36 – Pada tanggal 21 November 2022 mendatang pemerintah propinsi jawa barat akan segera mengumumkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023. Dan pada tanggal 30 November 2022 menyusul pengumuman penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

penetapan UMP 2023 pakai PP 36 tahun 2021

M. Sidarta selaku Dewan Pimpinan Daerah Fedrasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Propinsi Jawa Barat. Mengungkapkan, saat ini, pemerintah telah menetapkan skema penetapan UMP dan UMK 2023. Pemerintah tetap menggunakan formula Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Pemerintah tetap Menetapkan memakai formula PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang Omnibus Law.

Berdasarkan simulasi yang beredar di kalangan pekerja atau buruh Jawa Barat, kalo berdasarkan simulasi UMK 2023 kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang dan Purwakarta tidak akan ada kenaikan UMK 2023.

Berdasarkan simulasi UMK 2023 yang beredar di kalangan pekerja, kalo liat simulasi tersebut. Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang dan Purwakarta tidak akan mengalami kenaikan. Akan tetapi itu baru simulasi dan belum di plenokan. Ujar M. Sidarta selaku DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.

Pada tanggal 15 November 2022 akan mengadakan pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat di Gedung sate. Dengan adanya pembahasan UMK 2023 dan UMP 2023 dengan menggunakan formula PP 36 tahun 2021 tentunya seluruh elemen buruh atau pekerja menolak. Dari berbagai sumber yang telah di ketahui bersama Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja Omnibus Law inskontitusinal bersarat.

UU Omnibus Law berlaku apabila syaratnya di penuhi dan harus di perbaiki selama 2 tahun. Apabila tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja Omnibus Law cacat permanen dan berlaku UU yang lama yaitu UU 13 tAHUN 2023. Selama dalam perbaikan, si pembuat UU Cipta Kerja Omnibus Law di larang membuat kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. Termasuk kebijakn penetapan UMP dan penetapan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KADISNAKERTRANS) Jawa barat. Mengatakan, terkait UMP pihaknya belum membahas dan akan membahas pada selasa 15 November 2022. Namun Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat pada 11 November 2022 terkait pemberlakuan PP 36 Tahun 2021 dalam menentukan kenaikan UMP 2023.

UMP 2023 wajib di tetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2022. Dan menetapkan UMK 2023 dengan syarat tertentu selamat-lambatnya 30 November 2022. UMP 2023 pakai PP36.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA