UMK 2023 Kota Bekasi

2 minutes reading
Thursday, 24 Nov 2022 11:44 0 407 setiawan

UMK 2023 Kota Bekasi berpotensi naik lebih dari Rp 5 Juta rupiah. UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten merupakan upah minimum daerh yang wajib pengusaha keluarkan sebagai upah pekerjanya. Di Indonesia memiliki nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berbeda-beda mulai yang terendah hingga yang tertinggi.

Pemerintah belum lama ini mengeluaran aturan atau kebijakan baru melalui mentri ketenagakerjaan untuk menetapkan UMK tahun 2023. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. UMP 2023, dan UMK 2023.

Di pasal 7 Permenaker No 18 tahun 2022 menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum untuk UMP 2023 dan UMK 2023 tidak boleh melebihi angka 10%. Adapun ketentuan dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 adalah sebagai berikut

    1. Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
    2. Dalam hal hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%
    3. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian milai upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variable inflasi

Dari acuan aturan yang di sampaikan permenaker No 18 tahun 2023 ada beberapa kota yang berpotensi memiliki UMK 2023 melebihi angka Rp 5 juta. Berikut adalah 3 kota yang berpotensi memiliki UMP 2023 lebih dari Rp 5 juta :

UMK 2023 Kabupaten Bekasi

Kota urutan ke 3 yang berpotensi memiliki UMP tahun 2023 melebihi Rp 5 juta adalah Kabupaten Bekasi. Pada tahun ini UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.791.843,90 rupiah bila mengacu Permenaker No 18 Tahun 2022 maka akan berpotensi kenaikan sebesar 7,22 % (tujuh koma dua puluh dua persen). Dari data tersebut UMK 2023 Kabupaten Bekasi berpotensi naik hingga Rp 5.137.575,44 rupiah mengalami kenaikan Rp 345.732,00 rupiah.

UMK 2023 Kota Bekasi

Urutan ke 2 kota yang berpotensi memiliki kenaiakn uapah minimum k0ta atau kabupaten adalah Kota Bekasi. UMK tahun 2022 kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921.17 rupiah dan akan meningkat 7,09 % (tujuh koma nol sembilan persen) bila mengacu Permenaker No 18 Tahun 2022. Kenaikan yang di alami Kota Bekasi sebesar Rp 341.327,00 rupiah sehingga UMK 2023 Kota Bekasi adalah Rp 5.158.248,20 rupiah.

UMK 2023 Kabupaten Karawang

Kabupaten Karawang berpotensi memiliki kenaiakn uapah minimum terbesar yang ada di Indonesa. Dari aturan yang di buat oleh Mentri Ketenagakerjaan yaitu Permenaker No 18 tahun 2022 maka Kabupaten Karawang berpotensi akan meningkat 7,88 % (tujuh koma delapan puluh delapan). Pada tahun 2022 UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 rupiah bila ditambahkan dengan 7,88% dari UMK tahun ini maka kenaikan UMK 2023 Kabupaten Karawang adalah sebesar Rp. 5.176.129,07 rupiah.

Berikut adalah deretan UMK 2023 yang berpotensi melebihi Rp 5 Juta rupiah. Untuk lebih pastinya kita tunggu aka keputusan Dewan Pengupahan setiap kota masing-masing yang akan muncul pada akhir bulan November ini.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA