SPBU Mobil Listrik Terdekat – indopelita – Saat ini, pemerintah sedang aktif mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik. Bukti inisiatif ini tampak dalam Instruksi Presiden oleh Presiden Jokowi yang mengarahkan agar kendaraan dinas pada level daerah dan nasional beralih menggunakan kendaraan listrik.
Di Indonesia, sudah ada sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), juga dikenal sebagai “SPBU Listrik” oleh masyarakat. Menurut laporan pada tanggal 5 Juni 2022, hingga Mei, sudah ada 129 unit SPKLU di Indonesia. Selanjutnya, targetnya adalah penambahan 40 SPKLU lainnya di seluruh negeri hingga Desember 2022.
Berikut adalah beberapa lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau yang sering disebut sebagai SPBU Listrik di Indonesia, seperti yang dikutip dari akun resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) @infogatrik:
Perlu diingat bahwa daftar ini bisa berubah seiring waktu dan penambahan lokasi SPKLU baru.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau SPBU Listrik terdekat, bisa melakukannya melalui aplikasi Charge.IN PLN. Berikut langkah-langkahnya:
Dengan demikian, Anda bisa menemukan lokasi SPBU Listrik terdekat dengan mudah. Selamat mencoba!
Pengisian Mobil listrik di SPKLU Pertamina memang berbeda dengan tarif listrik rumahan. Dengan tarif Rp 2.475 per kWh, tarif ini sebenarnya cukup kompetitif jika dibandingkan dengan biaya operasional mobil bermesin bensin atau diesel.
Misalkan, jika Anda memiliki mobil listrik dengan kapasitas baterai 50 kW, maka Anda akan memerlukan biaya sekitar Rp 123.750 untuk mengisi baterai sampai penuh. Jika dibandingkan dengan biaya pengisian bensin atau diesel untuk mobil konvensional, biaya ini bisa dikatakan lebih murah.
Selain itu, biaya ini hanya diperlukan jika baterai mobil dalam kondisi kosong dan perlu diisi sampai penuh. Jika baterai masih memiliki daya, biaya pengisian akan lebih sedikit.
Pembayaran untuk penggunaan fasilitas SPKLU ini tidak dapat dilakukan secara tunai, melainkan hanya melalui non-tunai, seperti melalui Bright Payment Point atau kasir mini market SPBU tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa biaya operasional mobil listrik tidak hanya terbatas pada biaya pengisian listrik. Ada biaya lain yang perlu dipertimbangkan, seperti biaya pemeliharaan dan penggantian baterai jika diperlukan. Meski begitu, secara keseluruhan, biaya operasional mobil listrik biasanya lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional.
Shell Indonesia terus berupaya mendukung transisi energi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan dengan menghadirkan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai titik. Salah satunya adalah di Pacific Place, Jakarta Selatan, dimana mereka menambahkan tiga fasilitas pengisian daya yang berada di area self-service valet di lantai P2 Lot J13 sampai J16.
SPKLU di Pacific Place ini menambah daftar SPKLU Shell Recharge yang sebelumnya telah dibangun di berbagai lokasi lain. Sebelumnya, Shell telah menghadirkan SPKLU di SPBU Shell Pluit Selatan 1 di Jakarta Utara, Antasari 1 di Jakarta Selatan, dan di Tol Jagorawi KM 21 di Bogor.
Dengan semakin banyaknya SPKLU, diharapkan dapat mendukung semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik di Indonesia dan memudahkan pengguna dalam mengisi daya kendaraan mereka.
Dian Kusumadewi, selaku Vice President Marketing Mobility Shell Indonesia, memberikan penjelasan mengenai perbedaan dalam proses pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell yang berada di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dan di mal.
Menurut Dian, salah satu perbedaan signifikan terletak pada tarif yang dikenakan kepada konsumen saat melakukan pengisian daya kendaraan listrik. Di mal, pengguna harus membayar Rp 35.000 per jam untuk menggunakan fasilitas pengisian daya, dan tarif ini belum mencakup biaya parkir reguler.
Dengan tarif tersebut, pengguna mendapatkan akses ke fasilitas pengisian daya dengan kapasitas hingga 11 kWh dalam waktu satu jam. SPKLU Shell Recharge yang berlokasi di area self-service valet Mal Pacific Place beroperasi setiap hari, mulai dari pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.
Dian Kusumadewi, Vice President Marketing Mobility Shell Indonesia, memberikan informasi tambahan mengenai fasilitas pengisian daya yang tersedia di SPBU Shell. Dikatakannya, SPKLU di SPBU Shell dilengkapi dengan spesifikasi fast charging yang memiliki daya sebesar 50 kWh. SPBU Mobil Listrik Terdekat.
Dengan fasilitas ini, konsumen dapat mengisi daya mobil listrik mereka dari 0 hingga 80 persen hanya dalam waktu 30 menit. Sebagai tambahan, Dian mengungkapkan bahwa dengan pembelian paket Deli2go seharga Rp 85.000, yang mencakup kopi dan kue pastry, pelanggan dapat menikmati fasilitas pengisian daya selama 30 menit.
Shell, sebagai perusahaan energi global, telah menetapkan target untuk mengoperasikan lebih dari 500.000 titik pengisian daya kendaraan listrik di seluruh dunia pada tahun 2025. Ini merupakan bagian dari komitmen Shell untuk mendukung transisi energi dan mengurangi emisi karbon.
Tarif pengisian listrik untuk kendaraan listrik di rumah memang biasanya lebih murah dibandingkan dengan tarif di SPKLU. Misalnya, jika Anda memiliki daya listrik di rumah minimal 2.200 VA dengan tarif dasar Rp1.444,70 per kWh, maka untuk mengisi baterai motor listrik berkapasitas baterai 5 kWh, biaya yang diperlukan sampai penuh hanya sekitar Rp 7.220.
Namun, pengisian baterai di rumah biasanya memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan menggunakan fasilitas fast charging di SPKLU. Untuk mengisi daya mobil listrik di rumah, prosesnya bisa memakan waktu hingga 8 jam. Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa daya listrik di rumah Anda cukup, minimal di atas 3.500 watt.
Untuk informasi tambahan, per Juli 2022, tarif listrik PLN untuk rumahan berada dalam kisaran Rp 1.352 per kWh untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699 per kWh untuk daya di atas 200 kVA.
Jadi, dalam memilih antara pengisian di rumah atau di SPKLU, Anda perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya, kecepatan pengisian, dan kapasitas daya listrik yang Anda miliki.
Memang, transisi ke kendaraan listrik masih membutuhkan banyak penyesuaian, baik dari segi infrastruktur maupun dari segi pemahaman dan kesiapan konsumen. Tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik di Indonesia diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Saat ini, biaya komponen kendaraan listrik memang masih relatif tinggi, dan infrastruktur yang mendukung, seperti stasiun pengisian daya listrik, belum tersebar secara luas di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, proses pengisian daya baterai kendaraan listrik membutuhkan waktu yang cukup lama, meskipun beberapa stasiun pengisian telah menyediakan fasilitas pengisian cepat atau “fast charging”.
Namun, dengan berjalannya waktu, diharapkan teknologi dan infrastruktur akan berkembang dan biaya produksi kendaraan listrik akan menurun, sehingga kendaraan listrik akan semakin terjangkau dan praktis untuk digunakan. Ini adalah bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan beralih ke energi yang lebih berkelanjutan. SPBU Mobil Listrik Terdekat.
No Comments