Tips Mendirikan Serikat Buruh – indopelita.com – di Indonesia banyak sekali organisasi serikat Pekerja. Dari setiap organisasi memiliki cara dan langkah masing-masing. hakekatnya seluruh organisasi buruh bertujan sama yaitu, mensejahterakan anggotanya.
cara mendirikan serikat buruh telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Menurut UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Membentuk serikat pekerja tidak sulit tetapi tidak diartikan mudah. Bnyak sekali rintangan yang akan menghadang tidak semudah membalikan telapak tangan. 10 orang karyawan dalam satu perusahaan sudah dapat membentuk serikat pekerja.
Syarat awal dalam membentuk serikat pekerja harus diluar dari kewenangan perusahaan, campur tangan pemerintah, partai politik atau pihak manapun.
Tips mendirikan serikat pekerja yang pertama dilakukan adalah membentuk kelompok diskusi. kumpulkan beberapa orang perwakilan dari setiap departemen untuk mendiskusikan pembentukan serikat buruh. Dalam diskusi ini bila memang sepakat dalam pembentukan, segera buat kepengurusan. kepengurusan tidak perlu yang berlebihan cukup ketua, wakil ketua, sektetaris, bendahara dan wakil bendahara.
bila sudah berjalan buat kembali kelompok diskusi namun sekala lebih besar dari sebelumnya. kumpulkan perwakilan dari setiap bagian dan bentuk kepengurusan yang lebih besar.
terus berlanjut sampai ke sub bagian terkecil di perusaan anda.
Di Negara tercinta ini kita memiliki banyak sekali serikat pekerja. serikat pekerja ada yang independen ada yang konfedereasi. Tujuan mereka pun sama untuk mensejahterakan anggota beserta keluarganya. Namun untuk yang baru dalam mebentuk serikat pekerja lebih baik ikut bergabung ke organisasi yang telah dulu ada. Maka sebelum menentukan atau memilih organisasi mana yang akan dipilih, harus mempertimbangkan beberapa Tips mendirikan serikat buruh diantaranya :
Setelan mementukan dan telah tergabung dengan serikat pekerja. Langkah selanjutnya adalah membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau di singkat AD/ART. Biasanya konfederi memiliki AD/ART tersendiri setiap tingkatanya mulai dari tingkat nasional, tingkat propinsi, tingkat daerah dan tingkat unit perusahaan. Maka bagi yang baru mendirikan serikat perlu membuat AD/ART. Dalam kandungan AD/ART berisikan antara lain :
Setelah semua tersusun rapih dan telah di sahkan secara internal dan di setujui oleh perangkat daerah, tahap selanjutnya adalah pengesahan secara terbuka.
Pergi ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) untuk melapor secara tertulis.
Dalam pelaporan untuk pencatatan keorganisasin di Disnaker kalian melampirkan :
1. Daftar kepengurusan
2. AD/ART
3. Daftar keanggotaan.
Setelah di nyatakan syah oleh DISNAKER akan muncul nomer pencatatan.
Nomer pencatatan tersebut selanjutnya di teruskan ke manajemen perusahaan.
Dan selamat kalian telah resmi mendirikan serikat pekerja.
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
Menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sumber keuangan dari iuran keanggotaan telah di atur dalam KEPMENAKERTRANS No KEP.187/MEN/IX/2004.
Di sebutkan,keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
besarnya di tetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
Namun biasanya iuran keanggotan sebesar 1% dari upah setiap bulannya.
sumber keungan ini biasanya dari koprasi.
dan Dari sumber keuangan ini biasanya dari pemerintah.
Pekerja, buruh, karyawan suatu perusaan dapat bergabung menjadi anggota serikat pekerja yang ada di perusaan tersebut.
Karyawan dapat menghubungi pengurus serikat pekerja yang ada di dalam perusaan.
Pekerja akan mengisi formulir keanggotaan yang isinya telah di atur oleh AD/ART.
Namun biasanya hanya mengisi data pribadi lingkup perusaan.
Selain tempat tukar pikiran sesama pekerja wadah banyak sekali manfaatnya. Manfaat yang di dapat bisa berupa keahlian, keterampilan di masa pengsiun serta pendampingan ketika ada permasalahan ketenagakerjaan. Anggota serikat pekerja juga akan mendapatkan pengetahuan khusus tentang ketenagakerjaan.
Mulai dari peningkatan kemampuan kerja, bernegosiasi, dan melakukan advokasi. selain dari berjuta manfaat yang telah di dapat anggota pun mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak karyawan akan terpenuhi dengan adanya serikat pekerja.
secara umum anggota akan mendapatkan manfaat lain berupa:
“Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja” (Pasal 28).
“Siapa pun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp500.000.000” (Pasal 43).
“Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis”
No Comments