Tips Mendirikan Serikat Buruh

5 minutes reading
Friday, 9 Sep 2022 03:47 0 364 setiawan

Tips Mendirikan Serikat Buruh – indopelita.com – di Indonesia banyak sekali organisasi serikat Pekerja. Dari setiap organisasi memiliki cara dan langkah masing-masing. hakekatnya seluruh organisasi buruh bertujan sama yaitu, mensejahterakan anggotanya.

cara mendirikan serikat buruh telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.  Menurut UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Membentuk serikat pekerja tidak sulit tetapi tidak diartikan mudah. Bnyak sekali rintangan yang akan menghadang tidak semudah membalikan telapak tangan. 10 orang karyawan dalam satu perusahaan sudah dapat membentuk serikat pekerja.

Syarat awal dalam membentuk serikat pekerja harus diluar dari kewenangan perusahaan, campur tangan pemerintah, partai politik atau pihak manapun.

Membuat Kelompok Diskusi

Tips mendirikan serikat pekerja yang pertama dilakukan adalah membentuk kelompok diskusi. kumpulkan beberapa orang perwakilan dari setiap departemen untuk mendiskusikan pembentukan serikat buruh. Dalam diskusi ini bila memang sepakat dalam pembentukan, segera buat kepengurusan. kepengurusan tidak perlu yang berlebihan cukup ketua, wakil ketua, sektetaris, bendahara dan wakil bendahara.

bila sudah berjalan buat kembali kelompok diskusi namun sekala lebih besar dari sebelumnya. kumpulkan perwakilan dari setiap bagian dan bentuk kepengurusan yang lebih besar.

terus berlanjut sampai ke sub bagian terkecil di perusaan anda.

Menentukan Serikat Buruh

Di Negara tercinta ini kita memiliki banyak sekali serikat pekerja. serikat pekerja ada yang independen ada yang konfedereasi. Tujuan mereka pun sama untuk mensejahterakan anggota beserta keluarganya. Namun untuk yang baru dalam mebentuk serikat pekerja lebih baik ikut bergabung ke organisasi yang telah dulu ada. Maka sebelum menentukan atau memilih organisasi mana yang akan dipilih, harus mempertimbangkan beberapa Tips mendirikan serikat buruh diantaranya :

  1. Perusahaan bergerak dalam industri apa?
  2. lokasi kantor cabang serikat pekerja
  3. Riwayat perjuangan 
  4. Metode Pendidikan
  5. dan soliditas dan solidaritas serikat pekerja tersebut

Membuat AD/ART

Setelan mementukan dan telah tergabung dengan serikat pekerja. Langkah selanjutnya adalah membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau di singkat AD/ART. Biasanya konfederi memiliki AD/ART tersendiri setiap tingkatanya mulai dari tingkat nasional, tingkat propinsi, tingkat daerah dan tingkat unit perusahaan. Maka bagi yang baru mendirikan serikat perlu membuat AD/ART. Dalam kandungan AD/ART berisikan antara lain :

  1. Berisi nama organisasi beserta lambang organisasi.
  2. Dasar Negara, Asas, dan Tujuan.
  3. Tanggal pendirian serikat pekerja.
  4. Alamat organisasi.
  5. Kepengurusan.
  6. Keanggotaan
  7.  Sumber keuangan
  8.  Ketentuan Perubahan AD/ART.

Pengesahan AD/ART

Setelah semua tersusun rapih dan telah di sahkan secara internal dan di setujui oleh perangkat daerah, tahap selanjutnya adalah pengesahan secara terbuka.
Pergi ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) untuk melapor secara tertulis.
Dalam pelaporan untuk pencatatan keorganisasin di Disnaker kalian melampirkan :
1. Daftar kepengurusan
2. AD/ART
3. Daftar keanggotaan.
Setelah di nyatakan syah oleh DISNAKER akan muncul nomer pencatatan.
Nomer pencatatan tersebut selanjutnya di teruskan ke manajemen perusahaan.
Dan selamat kalian telah resmi mendirikan serikat pekerja.

Pengertian Serikat Buruh

Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sumber Keuangan Organisasi.

Sumber keuangan dari iuran keanggotaan telah di atur dalam KEPMENAKERTRANS No KEP.187/MEN/IX/2004.
Di sebutkan,keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :

  • Iuran anggota

besarnya di tetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
Namun biasanya iuran keanggotan sebesar 1% dari upah setiap bulannya.

  •  Hasil usaha yang sah.

sumber keungan ini biasanya dari koprasi.

  • Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat

dan Dari sumber keuangan ini biasanya dari pemerintah.

Cara Menjadi Anggota Serikat Buruh

Pekerja, buruh, karyawan suatu perusaan dapat bergabung menjadi anggota serikat pekerja yang ada di perusaan tersebut.
Karyawan dapat menghubungi pengurus serikat pekerja yang ada di dalam perusaan.
Pekerja akan mengisi formulir keanggotaan yang isinya telah di atur oleh AD/ART.
Namun biasanya hanya mengisi data pribadi lingkup perusaan.

Keuntungan Menjadi Anggota Serikat Buruh

Selain tempat tukar pikiran sesama pekerja wadah banyak sekali manfaatnya. Manfaat yang di dapat bisa berupa keahlian, keterampilan di masa pengsiun serta pendampingan ketika ada permasalahan ketenagakerjaan. Anggota serikat pekerja juga akan mendapatkan pengetahuan khusus tentang ketenagakerjaan.

Mulai dari peningkatan kemampuan kerja, bernegosiasi, dan melakukan advokasi. selain dari berjuta manfaat yang telah di dapat anggota pun mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak karyawan akan terpenuhi dengan adanya serikat pekerja.
secara umum anggota akan mendapatkan manfaat lain berupa:

  • Tempat perjuangan hak yang tidak di wujudkan pemberi kerja (pebisnis/perusahaan).
  • Tempat penyatu karyawan untuk berusaha bersama untuk kebutuhan karyawan.
  • Tempat karyawan pikirkan bersama masalah yang di temui pada tempat kerja baik secara masing-masing atau masalah bersama
  • Sebagai penampung inspirasi karyawan yang nanti secara kelembagaan di berikan pada pihak perusahaan.
  • Media komunikasi dan koordinir yang efisien di antara karyawan dan pebisnis.

Fungsi Serikat Buruh

Menurut UU Ketenagakerjaan, fungsi serikat antara lain:

  • Menyalurkan aspirasi pekerja atau anggota secara demokratis.
  • Mengembangkan keterampilan dan keahlian pekerja.
  • Ikut memajukan perusahaan.
  • Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Dalam UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, fungsi serikat berfungsi:

  • Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Penyelesaian perselisihan industrial
  • Mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan
  • Membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Perlindungan Hukum Serikat Buruh

UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan larangan menghalang-halangi pendirian serikat pekerja:

“Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja” (Pasal 28).


“Siapa pun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp500.000.000” (Pasal 43).


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1145) pasal 28:

“Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis”

selain UUD 1945 Negara atau Pemerintah melindungi dengan UU Ketenagakerjaan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA