pandangan Permenaker No 18/2022

3 minutes reading
Sunday, 20 Nov 2022 13:04 0 325 setiawan

pandangan Permenaker No 18/2022 – Ketua DPP Apindo Jabar mennanggapi Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat Nining Wahyu Astutik mengatakan, Permenaker No 18 Tahun 2022 bertentangan dengan PP N0 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dilangsir oleh kompas.com Nining Wahyu Astutuk sebagai Ketua DPP APINDO JABAR. Menyayangkan lahirnya Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022 maka, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal sebesar 10%.

Dalam hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang berujung tidak adanya kepastian usaha. Kepastian hukum yang di maksud adalah permenaker No 18 Tahun 2022 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Belum lagi hierarki peraturan di langgar, gimana bisa permenaker melawan peraturan pemerintah?” ungkap APINDO JABAR Nining Wahyu Astutik.

Dalam Penjelasanya Nining Mengatakan, bila peraturan di atasnya bisa di lawan dengan peraturan di bawahnya ini sungguh berbahaya. Ungkapnya, Jumat (18/11/2022).

“Besok-besok bisa dong keputusan Gubernur di lawan oleh keputusan Bupati. Keputusan Bupati di lawan keputusan Camat. Terus keputusan Camat di patahkan oleh keputusan Lurah. ini berbahaya kan? Bagaimana hukum tat Negara ini.” Ujar Nining.

Pandangan Permenaker No 18/2022 di nilai melanggar keputusan hasil Mahkamah Konstitusi, Yaitu menangguhkan segala  kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Dan tidak di betulkan pula mengeluarkan Peraturan baru yang bersangkautkan dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tanggapan DEPEKAB Bekasi tentang pandangan Permenaker No 18/2022

Pernyataan Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat pun langsung di tanggapi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten bekasi unsur Serikat Pekerja. Logika yang di lontarkan oleh Ketua APINDO JABAR adalah Opini Menyesatkan APINDO terkait Keputusan Gubernur dapat di lawan oleh  Bupati. Dalam kutipan Pers media PC fsp KEP SPSI Bks Guntoro S.H. selaku DEPEKAB Bekasi menanggapi lewan sambungan telepon :

“Apa yang di sampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat atau APINDO JABAR adalah logika hukum yang menyesatkan terkait dengan menganalogikan keputusan Gubernur yang dapat di lawan oleh Bupati dan seterusnya. Apabila di lihat dari tujuan sosiologis lahirnya Permenaker No 18 Tahun 2022 adalah bentuk empati atau kepedulian dari pemerintah kepada pekerja atau buruh terkait dengan penetapan upah tahun 2023. Pemerintah pun tentu memiliki hak diskresi terhadap penetapan kenaikkan upah minimum tahun 2023.”

Pemerintah mengambil hak diskresi tentu bukan tanpa pertimbangan. Apabila penetapan kenaikkan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Sudah jelas akan sulit untuk kenaikkan upah minimum tahun 2023. Selain itu pertimbangan kenaikkan harga BBM yang telah berdampak terhadap turunnya daya beli. Apabila dari APINDO mau fair berbicara hukum dengan mendasarkan pada putusan Mahkamah Kontitusi maka, seharusnya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya tidak di berlakukan. Dan yang di berlakukan seharusnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 sebagai dasar Peraturan Pengupahan.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA