kenaikkan upah 2023

2 minutes reading
Monday, 14 Nov 2022 14:04 0 384 setiawan

Buruh memnita kenaikkan upah 2023 tidak mengacu PP 36 tahun 2021

Kenaikkan upah 2023. – Dalam rapat kerja (RAKER) dengan komisi IX DPR RI. Mentri Ketenagakerjaan (MENAKER) Ida Fauziah berkomitmen bahwa upah minimum tahun 2023 akan di pastikan naik. Hal ini mengacu pada UU No 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. mentri ketenagakerjaan mengungkapkan dalam rapet kerja sebagai berikut :

Upah minimum di hitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang membuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika melihat indikator ini maka, pada dasarnya sudah dapat di lihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan naik lebih tinggi di bandingkan dengan upah minimum tahun 2022.

penetapan upah minimum yang meliputi Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK dan Upah Minimum Propinsi dapat dilihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

20 jenis data yang di dapat dari badan pusat statistik (BPS) yang di serahkan kepada Mentri ketenagakerjaan untuk merupakan komponen penyesuaian Upah minimum propinsi dan upah minimum kota/kabupaten.

hail Rapat kerja antara Mentri ketenagakerjaan dan komisi IX DPR RI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea langsung menanggapi.

Andi Gani mengaku sudah mendengar kabar terkait penetapan upah minimum 2023 dan merupakan perita positif yang perlu di sambut oleh para buruh atau pekerja.

saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tetapi, tunggu saja waktunya. Imbuhnya.

Presiden Buruh KSPSI berpendapat kenaikan upah minimum tahun  2023 jangan mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. karena, akan membuat  (UMK) dan upah minimum propinsi (UMP) akan membuat lebih kecil.

AGN atau presiden konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI). telah menyurati pemerintah meminta kepada Pemerintah untuk memilih formula lain. dalam menghitung penetapan upah minimum mau UMP ataupun UMK.

saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP. Ungkapnya dalam keterangan tertulis (11/11/2023)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA