dasar pp78 untuk kenaiakkan upah 2023

3 minutes reading
Thursday, 17 Nov 2022 14:38 0 351 setiawan

Dasar pp78 untuk kenaiakkan upah 2023. – Dalam kenaikan upah tahun 2023 seluruh buruh indonesia menolak dalam penetapan upah minimum menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut buka suara. Said iqbal mengungkapkan kalo KSPI dan partai buruh menolak penetapan UMP dan UMK 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.

Ada beberapa alasan mengapa PP 36/2021 tidak dapat di digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP 2023 dan UMK 2023. Alasan mendasar kenapa PP no 36 tahun 2021 tidak dapat di gunakan karena PP No 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sedangan UU omnibuslaw Cipta Kerja sudah di nyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Denagn demikian PP 36/2021 maka tidak bisa di gunakan sebagai acuan penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023.

Karena PP No 36 Tahun 2021 tidak dapat di gunaikan sebagai dasar hukum, maka ada 2 dasar yang dapat di gunakan ujar said iqbal

Dasar menggunakan PP 78 Tahun 2025 untuk kenaikan upah 2023

Dasar pertama harusnya menggunakan PP No 78 Tahun 2015 di mana, kenaikan upah minimum besarnya di hitung dari nilai inflasi di tambah pertumbuhan ekonomi. Dari dasar ini semestinya Mentri Ketenagakerjaan harus mengeluarkan Pemenaker khusus untuk kenaikkan UMP dan UMK.

Alasan Ke-2 mengapa PP 36 Tahun 2021 tidak dapat di gunakan adalah dengan kenaikan harga BBM dan upah tidak naik selama 3 tahun berturut-turut. Dampak dari itu daya beli masyarakat terutama buruh atau pekerja menurun. Harus ada peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan menaiakn upah buruh.

Bila kenaiakn UMP 2023 dan UMK 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 daya beli masyarakat terutama buruh atau pekerja akan semakin terpuruk.

Yang ke 3 ialah inflasi secara umum 6,5% darai dasar itu harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaiakkan upah.

Bila kenaiakkan menggunakan PP 36 Tahun 2021 kenaiakn hanya kisaran 2-4%. Ini maunya APINDO. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masa naik upah dibawah inflasi ungkap said iqbal.

Ada lagi berita bohong yang membuat buruh ketakutan dengan menyebarkan berita burung akan terjadi resesi global dan adanya PHK masal. Akan ada 25 ribu buruh atau pekerja yang akan di PHK. Bila kenaiakn upah tidak menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021. Dan resesi global adalah kebohongan penguasa. berdasarkan data yang di dapat resesi tidak terjadi di Indonesia.

Resesi itu bisa terjadi bila dalam 2 quartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. sedangakn pertumbuhan ekonomi berturut-turut positif. sahutnya lagi.

6,5% adalah inflassi secara umum sedangkan secara khusus ada beberapa kenaiakkan yang signifikan. Di antaranya sektor makanan yang naik 15%, sektor transportasi 30% dan sewa rumah 12,5%.

Dengan kata lain kenaikan upah minimum harus lebih tinggi dari angga inflasi dan pertumbuhan ekonomi (alfa).

Prediksi yang di ungkapkan Litbang Partai Buruh kalo pertumbuhan ekonomi bisa sekitar 4-5% dari bulan januari hingga desember 2022. Bila inflasi 6,5% dan pertumbuhan ekonomi 4-5% maka, yang paling masuk akal kenaiakn UMP/UMK 2023 harus di atas 6,5% hingga 13%. ungkapnya.

Apabila mentri ketenagakerjaan memaksakan menggunakan PP 36 Tahun 2021 akan di pastikan buruh dari semua sektor akan melakuan aksi besar dan bergelombang. Lebih-lebih bakal ada mogok nasional yang akan mengakibatkan kerugian bersama.

Puluhan bahkan ribuan pabrik akan stop produksi kalu APINDO dan pemerintah memaksakan menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021. Kami yakin Mentri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 akan tetapi menggunakan PP 78 Tahun 2015. ungkap said iqbal.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    LAINNYA